fatwa mui nomor 33 tahun 2018
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
Dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, MUI menyatakan vaksin MR hukumnya mubah (dibolehkan) karena kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin MR yang halal. Fatwa ini melengkapi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 yang sebelumnya juga sudah menjelaskan hukum imunisasi. pp 50 tahun 2022 ortax
Quantity: